Selasa, 27 Juli 2021
Senin, 26 Juli 2021
Minggu, 25 Juli 2021
Materi Sosialisasi ANBK Kabupaten Magelang TP 2021/2022
Materi Sosialisasi ANBK dapat dilihat pada link berikut https://sway.office.com/RgJJ21RLrGDNBlpj?ref=Link
Instrumen verifikasi dapat dilihat pada link berikut.
Materi format PDF dapat dilihat pada link berikut.
Sosialisasi Dapodik 2022 SD dan SMP Kabupaten Magelang
Yang perlu diperhatikan dalam pemutakhiran data adalah
- Cut off untuk program BOS Reguler pada jenjang SD, SMP, SMA, SLB, dan SMK dilakukan pada tanggal 31 Agustus 2021, dan
- Cut off untuk program BOP tahap 2 pada jenjang PAUD (TK, KB, TPA, SPS) dan kesetaraan (SKB/PKBM) dilakukan pada tanggal 30 September 2021.
Aplikasi Dapodik versi 2022 telah menggunakan database versi baru yang dirilis dalam bentuk installer (tidak ada versi updater). Untuk itu, secara teknis diharuskan melakukan uninstall Aplikasi Dapodik versi sebelumnya terlebih dahulu. Proses Install Aplikasi Dapodik versi 2022 dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Unduh file installer dan panduan Aplikasi Dapodik 2022 pada laman https://dapo.kemdikbud.go.id/unduhan,
- Lakukan instalasi Aplikasi Dapodik yang sudah diunduh.
- Lakukan refresh (Ctrl + F5).
- Lakukan registrasi Aplikasi Dapodik 2022
Setelah Aplikasi Dapodik versi 2022 terpasang, satuan pendidikan diwajibkan untuk merubah password lama, menjadi password baru dengan ketentuan sebagai berikut.
- Memiliki minimal 8 karakter,
- Mengandung huruf besar A-Z,
- Mengandung huruf kecil a-z,
- Mengandung angka 0-9, dan
- Mengandung tanda baca yang sesuai ketentuan
Berikut adalah daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik versi 2022:
- [Pembaruan] Penambahan atribut jumlah laik di data alat periodik.
- [Pembaruan] Penambahan atribut alamat jalan, RT, RW, nama dusun, desa/kelurahan, kode pos, lintang, bujur, dan wilayah di formulir tanah.
- [Pembaruan] Penambahan atribut sub-ruang di formulir ruang khusus jenjang SMK.
- [Pembaruan] Penambahan panjang karakter atribut No. SKHUN dan No. Peserta Ujian di formulir registrasi peserta didik.
- [Pembaruan] Penambahan beberapa atribut guna keperluan pemangku kepentingan di riwayat sertifikasi GTK.
- [Pembaruan] Penambahan atribut jenis bidang usaha di formulir bidang usaha khusus jenjang SMK.
- [Pembaruan] Ppenambahan atribut pekerjaan di formulir peserta didik khusus jenjang PKBM dan SKB (guna mengakomodir warga belajar).
- [Pembaruan] Penambahan tabel dinamis guna kepentingan yang bersifat sementara.
- [Pembaruan] Penambahan validasi pengisian tugas tambahan kepala sekolah/lembaga atau PLT kepala sekolah/lembaga
- [Pembaruan] Penambahan validasi sanitasi.
- [Pembaruan] Penambahan validasi pengisian KIP/PIP.
- [Pembaruan] Penambahan info terkait pengisian survei PTM.
- [Pembaruan] Penambahan validasi batas minimal usia Peserta Didik jenjang TK adalah 4 Tahun.
- [Pembaruan] Penambahan validasi batas maksimal usia Peserta Didik jenjang PAUD adalah 7 Tahun.
- [Pembaruan] Penambahan validasi batas maksimal Warga Belajar jenjang Kesetaraan adalah 72 Tahun.
- [Pembaruan] Proses kelulusan bersama tingkat akhir.
- [Perbaikan] Perubahan proses bisnis penginputan ruang dan sub-ruang khusus jenjang SMK.
- [Perbaikan] Perubahan paksa untuk mengubah password saat pertama kali login.
Panduan Aplikasi Dapodik versi 2022, yang memuat petunjuk teknis instalasi, registrasi online/registrasi offline, dan deskripsi dari setiap perubahan serta perbaikan pada Aplikasi, dapat diunduh melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id/unduhan
Panduan Dapodik versi 2022 dapat diinstall pada link berikut
https://simpandata.kemdikbud.go.id/index.php/s/FyPDcswwJXeriGM
Cara instalasi Dapodik 2022 dapat dilihat pada video berikut.
Hasil Verval TIK Kabupaten Magelang
Dalam rangka persiapan pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan verifikasi dan validasi Teknologi dan Informasi Komputer (TIK) Satuan Pendidikan sebagai instrumen pemetaan data kesiapan Satuan Pendidikan. Sehubungan dengan hal tersebut, berikut kami sampaikan bahwa:
- Pelaksanaan Assesmen Nasional akan diselenggarakan pada bulan September dan Oktober 2021.
- Untuk kelancaran pelaksanaan Asesmen Nasional perlu adanya:
- Sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Kanwil Kemenag,dan masyarakat dalam hal resource sharing infrastruktur Asesmen Nasional.
- Pemetaan berbasis data spasial terkait kesiapan TIK untuk Asesmen Nasional diperlukan :
- Resource sharing TIK antar satuan Pendidikan;
- Resource sharing TIK dengan fasilitas lainnya yang dimiliki oleh Pemda;
- Resource sharing TIK dengan orang tua atau mekanisme pendanaan lainnya.
- Satuan Pendidikan harus melengkapi data dukung TIK berupa Jumlah Komputer/Laptop, Akses Internet, dan sumber listrik di lingkungan Satuan Pendidikan melalui laman Verval TIK pada tautan http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/tik/ yang kemudian akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan.
- Adapun tugas yang harus dilakukan oleh Dinas Pendidikan terkait dengan pelaksanaan Verval TIK adalah sebagai berikut:
- Melakukan verifikasi dan validasi terkait data dukung TIK Satuan Pendidikan;
- Menentukan moda pelaksanaan Assesmen Nasional (Online/Semi Online) sesuai
kondisi TIK sekolah; - Menentukan status pelaksanaan Assesmen Nasional (Mandiri, Mandiri dan ditumpangi, dan Menumpang) sesuai dengan kondisi geografis dan kesiapan TIK.
Merge PTK
Dalam rangka peningkatan kualitas Data Pokok Pendidikan yaitu pada Entitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan maka Kami melakukan proses Merge PTK. Merge PTK adalah perlakuan sistem untuk menggabungkan data PTK ganda agar menjadi satu. Data berganda terjadi dikarenakan pencatatan data PTK dilakukan lebih dari satu kali di sistem Dapodik.
Berikut merupakan kriteria yang dilakukan dalam proses merge PTK:
1. PTK ganda dengan status induk di sekolah A dan non induk di sekolah B, maka sistem memilih data PTK sekolah B digabungkan ke sekolah A;
2. PTK ganda dengan status induk di 2 sekolah, maka sistem akan memilih data PTK digabungkan ke sekolah berdasarkan keaktifan mengajar;
3. PTK ganda dengan 2 status kepegawaian (PNS dan non-PNS), maka sistem akan memilih data PTK dengan status kepegawaian PNS;
4. PTK ganda di 2 sekolah dengan status sama-sama noninduk, maka sistem memilih data PTK berdasarkan keaktifan mengajar dan JJM terbanyak.
Merge PTK berdampak pada data rinci PTK (Riwayat Pendidikan Formal, Riwayat Gaji Berkala, Riwayat Karir, dll). Bagi PTK yang terdampak agar memeriksa kembali data rinci PTK melalui laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/ serta memperbaiki data nya melalui Aplikasi Dapodik dan/atau Dinas Pendidikan.
Solusi jika PTK benar bertugas di 2 sekolah, maka segera laporkan kepada Admin Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk memberikan penugasan di sekolah non induk melalui manajemen dapodik pada laman https://datadik.kemdikbud.go.id/
Materi Sosialisasi Verval PD Putus Sekolah dan Lulus Tidak Melanjutkan
Verval PD DO & LTM melalui link http://pd.data.kemdikbud.go.id/ATS/
Materi verval PD DO & LTM melalui link berikut.
Materi Sosialisasi ANBK dapat dilihat pada link berikut https://sway.office.com/RgJJ21RLrGDNBlpj?ref=Link
Instrumen verifikasi dapat dilihat pada link berikut.
Materi format PDF dapat dilihat pada link berikut.