Aplikasi Dapodikdasmen
Versi 2019 telah dirilis pada tanggal 17 Agustus 2018. Aplikasi Dapodikdasmen
Versi 2019 tersebut terdapat perubahan yang cukup signifikan yaitu adanya
penggunaan database versi baru, pembaruan beberapa fitur dan juga penambahan
fitur baru, validasi data, serta perbaikan beberapa bug versi sebelumnya.
Pembenahan-pembenahan tersebut sebagai upaya untuk terus meningkatkan kualitas
data Dapodik dan juga upaya untuk melakukan sinkronisasi terhadap
aturan/regulasi yang berlaku, serta menyelaraskan terhadap prosedur dan
mekanisme pemanfaatan data Dapodik untuk berbagai transaksi di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Mengingat banyak aplikasi
yang terintegrasi dan bersumber dari data Dapodikdasmen, seperti Pendataan
Dapodikdasmen itu sendiri, program Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP), Entry
Nilai Raport (e-Raport), Pendataan Ujian Nasional (UN) dan lain sebagainya,
sesuai dengan Juknis BOS pada Permendikbud No. 1 Tahun 2018 maka kami perlu
menyampaikan beberapa hal yang kiranya dapat membantu kelancaran petugas dalam
menyelesaikan tugasnya, yaitu:
1. Menginputkan
koordinat siswa dan guru pada semester 1 tahun pelajaran 2018/2019 karena pada
semester 2 TP 2018/2019 akan dianggap invalid.
2. Laptop
yang direkomendasikan untuk digunakan Dapodik adalah
a. Jumlah
siswa 30 – 150 (Proc i3/setara, RAM 4GB)
b. Jumlah
Siswa 151 – 300 (Proc i3/ setara, RAM 8 GB)
c. Jumlah
Siswa 301 – 1000 ( Proc i5/setara, RAM 16 GB)
d. system operasi windows 10 64 bit
e. Laptop memiliki Hard drive 240 GB
SSD/500 GB HDD .
f. Laptop dilengkapi dengan Anti Virus yang terpercaya.
3. Batas akhir pengentryan Dapodikdasmen 2019 (SD dan SMP)
tanggal 15 September 2018.
4. Batas akhir pengerjaan PMP tanggal 31 Agustus 2018.
5. Perbaikan data Peserta Didik melalui Verval PD (verval Peserta Didik) dengan melampirkan scan asli Akta
Kelahiran/ Ijazah, jika sekolah tidak memiliki scanner, Akta Kelahiran/ Ijazah boleh difoto dengan
smart phone menggunakan aplikasi cam scanner atau yang sejenis agar hasilnya
memenuhi persyaratan sistem.
6. Sekolah melengkapi data Identitas Sekolah, foto sekolah
keadaan terbaru, koordinat sekolah dan up load surat ijin pendirian dan
operasional sekolah melalui Verval SP
(verval Satuan Pendidikan) agar memperoleh sertifikat NPSN.
Bagi sekolah yang belum memiliki ijin operasional silahkan mengajukan ke Bidang SD atau SMP Seksi Sarpras dan kelembagaan.
7.
Bagi SD dan SMP dapat menarik PD Online
dengan cara.
1.
Buka link https://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/
2.
Login sebagai OPS
3.
Klik kelola data Sekolah
4.
Klik menu Peserta Didik
5.
Klik Tambah Peserta Didik
6.
Pilih sesuai keperluan (Peserta Didik Baru atau Mutasi)
7.
Tentukan Sekolah sasaran pencarian > Tampilkan
8.
Dipilih – dipilih – dipilih > SIMPAN
9.
Lebih lanjut baca buku panduan Dapodik 2019
8. Penambahan siswa baru jenjang SD dari luar Dapodik membutuhkan approval dinas maka perlu ada surat permohonan approval siswa, surat ditujukan kepada KK Datadik Kabupaten Magelang dengan melampirkan
a. Daftar nominatif siswa yang ditambahkan dengan format ( No Urut, Nama Siswa, NISN, NIK, Nama Ibu Kandung, Asal Sekolah)
b. FC form PD Baru, FC Akta kelahiran, FC KK(Kartu Keluarga),
c. Surat dikumpulkan melalui UPT paling lambat Senin, 3 September 2018 pukul 09:00 WIB
9. Penambahan siswa baru jenjang SMP dari luar Dapodik membutuhkan approval dinas maka perlu
ada surat permohonan approval siswa, surat ditujukan kepada KK Datadik
Kabupaten Magelang dengan melampirkan
a. Daftar nominatif siswa yang ditambahkan dengan format ( No
Urut, Nama Siswa, NISN, NIK, Nama Ibu Kandung, Asal Sekolah)
b. FC
form PD Baru, FC Akta kelahiran, FC KK(Kartu Keluarga), FC SKHUSBN (Surat
Keterangan Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional)
c. Surat
dikumpulkan melalui sub rayon paling lambat Sabtu, 1 September 2018 pukul 09:00
WIB
10. Approval
PTK yang rangkap tugas / mutasi mengajukan surat permohonan approval
mutasi/rangkap tugas dilampiri FC SK mutasi atau rangkap tugas. Bagi pengajuan
rangkap tugas PTK non PNS melampirkan surat rangkap tugas dari Sekolah Induk.
11. Bagi SD atau SMP yang mengajukan PTK baru silahkan isi pada Form berikut Form PTK Baru 2019 dengan memperhatikan hal-hal berikut.
a. Jika PTK baru adalah Guru wajib sudah menyelesaikan S1 dan linier. untuk cek linieritas silahkan buka link berikut Linieritas Program Studi PPG
b. Lampiri pengajuan dengan
i. Form PTK Terbaru (Ambil dari Dapodik) pastikan sudah di sahkan Kepala Sekolah dan ada Stempel sekolah.
ii. FC Ijazah, FC KTP, FC KK
iii. SK Pengangkatan.
iv. SK Pembagian Tugas
Berkas dikirim ke Bu Ratih di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Magelang Ruang Permonev (Perencanaan)
Bagi GTK yang rangkap tugas maupun pindah tempat tugas harus mengirimkan FC SK rangkap tugas atau mutasi ke Bu Ratih.
a. Jika PTK baru adalah Guru wajib sudah menyelesaikan S1 dan linier. untuk cek linieritas silahkan buka link berikut Linieritas Program Studi PPG
b. Lampiri pengajuan dengan
i. Form PTK Terbaru (Ambil dari Dapodik) pastikan sudah di sahkan Kepala Sekolah dan ada Stempel sekolah.
ii. FC Ijazah, FC KTP, FC KK
iii. SK Pengangkatan.
iv. SK Pembagian Tugas
Berkas dikirim ke Bu Ratih di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Magelang Ruang Permonev (Perencanaan)
Bagi GTK yang rangkap tugas maupun pindah tempat tugas harus mengirimkan FC SK rangkap tugas atau mutasi ke Bu Ratih.
12. Materi sosialisasi Dapodikdasmen 2019 silahkan download pada link berikut.
Demikian informasi yang
kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/ Ibu, kami ucapkan terima
kasih.
0 komentar:
Posting Komentar