Minggu, 26 Agustus 2018

SOSIALISASI DAPODIKDASMEN 2019 KAB MAGELANG ( AGUSTUS 2018)


Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019 telah dirilis pada tanggal 17 Agustus 2018. Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019 tersebut terdapat perubahan yang cukup signifikan yaitu adanya penggunaan database versi baru, pembaruan beberapa fitur dan juga penambahan fitur baru, validasi data, serta perbaikan beberapa bug versi sebelumnya. Pembenahan-pembenahan tersebut sebagai upaya untuk terus meningkatkan kualitas data Dapodik dan juga upaya untuk melakukan sinkronisasi terhadap aturan/regulasi yang berlaku, serta menyelaraskan terhadap prosedur dan mekanisme pemanfaatan data Dapodik untuk berbagai transaksi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Mengingat banyak aplikasi yang terintegrasi dan bersumber dari data Dapodikdasmen, seperti Pendataan Dapodikdasmen itu sendiri, program Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP), Entry Nilai Raport (e-Raport), Pendataan Ujian Nasional (UN) dan lain sebagainya, sesuai dengan Juknis BOS pada Permendikbud No. 1 Tahun 2018 maka kami perlu menyampaikan beberapa hal yang kiranya dapat membantu kelancaran petugas dalam menyelesaikan tugasnya, yaitu:
1.    Menginputkan koordinat siswa dan guru pada semester 1 tahun pelajaran 2018/2019 karena pada semester 2 TP 2018/2019 akan dianggap invalid.
2.    Laptop yang direkomendasikan untuk digunakan Dapodik adalah
a.    Jumlah siswa  30 – 150 (Proc i3/setara, RAM 4GB)
b.    Jumlah Siswa 151 – 300 (Proc i3/ setara, RAM 8 GB)
c.    Jumlah Siswa 301 – 1000 ( Proc i5/setara, RAM 16 GB)
d.    system operasi windows 10 64 bit
e.   Laptop memiliki Hard drive 240 GB SSD/500 GB HDD .
f.    Laptop dilengkapi dengan Anti Virus yang terpercaya.
3.     Batas akhir pengentryan Dapodikdasmen 2019 (SD dan SMP) tanggal 15 September 2018.
4.    Batas akhir pengerjaan PMP tanggal 31 Agustus 2018.
5.    Perbaikan data Peserta Didik melalui Verval PD (verval Peserta Didik) dengan melampirkan scan asli Akta Kelahiran/ Ijazah, jika sekolah tidak memiliki scanner,  Akta Kelahiran/ Ijazah boleh difoto dengan smart phone menggunakan aplikasi cam scanner atau yang sejenis agar hasilnya memenuhi persyaratan sistem.

6.    Sekolah melengkapi data Identitas Sekolah, foto sekolah keadaan terbaru, koordinat sekolah dan up load surat ijin pendirian dan operasional sekolah melalui Verval SP (verval Satuan Pendidikan) agar memperoleh sertifikat NPSN.
     Bagi sekolah yang belum memiliki ijin operasional silahkan mengajukan ke Bidang  SD atau SMP Seksi Sarpras dan kelembagaan.

7.  Bagi SD dan SMP dapat menarik PD Online dengan cara.
2.     Login sebagai OPS
3.    Klik kelola data Sekolah
4.    Klik menu Peserta Didik
5.    Klik Tambah Peserta Didik
6.    Pilih sesuai keperluan (Peserta Didik Baru atau Mutasi) 
7.    Tentukan Sekolah sasaran pencarian > Tampilkan
8.    Dipilih – dipilih – dipilih > SIMPAN
9.    Lebih lanjut baca buku panduan Dapodik 2019


8.  Penambahan siswa baru jenjang SD dari luar Dapodik membutuhkan approval dinas maka perlu ada surat permohonan approval siswa, surat ditujukan kepada KK Datadik Kabupaten Magelang dengan melampirkan
a.    Daftar nominatif siswa yang ditambahkan dengan format ( No Urut, Nama Siswa, NISN, NIK, Nama Ibu Kandung, Asal Sekolah)
b.    FC form PD Baru, FC Akta kelahiran, FC KK(Kartu Keluarga),

c.    Surat dikumpulkan melalui UPT paling lambat Senin, 3 September 2018 pukul 09:00 WIB
9.  Penambahan siswa baru jenjang SMP dari luar Dapodik membutuhkan approval dinas maka perlu ada surat permohonan approval siswa, surat ditujukan kepada KK Datadik Kabupaten Magelang dengan melampirkan
a.    Daftar nominatif siswa yang ditambahkan dengan format ( No Urut, Nama Siswa, NISN, NIK, Nama Ibu Kandung, Asal Sekolah)
b.    FC form PD Baru, FC Akta kelahiran, FC KK(Kartu Keluarga), FC SKHUSBN (Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional)
c.    Surat dikumpulkan melalui sub rayon paling lambat Sabtu, 1 September 2018 pukul 09:00 WIB

10.  Approval PTK yang rangkap tugas / mutasi mengajukan surat permohonan approval mutasi/rangkap tugas dilampiri FC SK mutasi atau rangkap tugas. Bagi pengajuan rangkap tugas PTK non PNS melampirkan surat rangkap tugas dari Sekolah Induk.
11. Bagi SD atau SMP yang mengajukan PTK baru silahkan isi pada Form berikut Form PTK Baru 2019 dengan memperhatikan hal-hal berikut.
    a. Jika PTK baru adalah Guru wajib sudah menyelesaikan S1 dan linier. untuk cek linieritas silahkan buka link berikut Linieritas Program Studi PPG
    b. Lampiri pengajuan dengan 

        i. Form PTK Terbaru (Ambil dari Dapodik) pastikan sudah di sahkan Kepala Sekolah dan ada Stempel sekolah.
       ii. FC Ijazah, FC KTP, FC KK
       iii. SK Pengangkatan.
       iv. SK Pembagian Tugas

Berkas dikirim ke Bu Ratih di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Magelang Ruang Permonev (Perencanaan)


Bagi GTK yang rangkap tugas maupun pindah tempat tugas harus mengirimkan FC SK rangkap tugas atau mutasi ke Bu Ratih.
12. Materi sosialisasi Dapodikdasmen 2019 silahkan download pada link berikut.


Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/ Ibu, kami ucapkan terima kasih.

0 komentar:

Posting Komentar