Aplikasi e-Verval Satuan Pendidikan atau e-verval SP merupakan salah satu aplikasi yang dibangun oleh Pusat Data dan Statistik
Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang
bertujuannya untuk memudahkan proses pengelolaan data satuan
pendidikan/ lembaga
pendidikan.
Data master referensi pendidikan harus memiliki 3
unsur, yaitu:
1. Administrasi
satuan pendidikan (identitas satuan pendidikan)
NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional), nama, alamat, status,
SK operasional, akreditasi dan seterusnya.
2. Spasial
adalah titik koordinat sekolah (menunjukkan letak sekolah).
3. Citra
adalah foto sekolah
yang bersangkutan.
Demi kelancaran
administrasi sekolah itu sendiri, semua satuan pendidikan diwajibkan melengkapi
data yang ada pada aplikasi tersebut. Berikut ini informasi terkait
beberapa hal yang perlu disiapkan:
1. SK
Ijin Operasional dan SK Ijin Pendirian yang sudah dibuat dalam bentuk digital
(scan) dengan format PDF dengan ukuran maksimum adalah 2 MB.
2. Sampel
beberapa foto kegiatan sekolah yang sudah dibuat dalam bentuk digital (scan)
dengan format gambar (JPG) dengan ukuran maksimum adalah 2 MB. Foto kegiatan
sekolah tersebut dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a. Profil
b. Sarana
c. Prasarana
d. Aktifitas
peserta didik
e. Aktifitas
PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
f. Prestasi
sekolah
g. Lomba
sekolah
h. Plang
/ papan nama sekolah
i. Program
pembangunan
j.
Kerusakan Sekolah
Langkah login verval sp:
1.
Masuk melalui laman: http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id , maka akan muncul tampilan halaman utama e-VerVal Master Satuan Pendidikan (e-VerValSP) sebagai berikut :
Masuk melalui laman: http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id , maka akan muncul tampilan halaman utama e-VerVal Master Satuan Pendidikan (e-VerValSP) sebagai berikut :
2. Setelah
itu klik Log In untuk masuk ke Aplikasi e-VervalSP. Sebelum masuk
pastikan bahwa Operator Sekolah sudah terdaftar di jaringan pengelola data
pendidikan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id).
3. Tunggu
beberapa saat sehingga muncul tampilan sebagai berikut :
4.
Perbaikan Data Dokumen Perijinan/SK Ijin
Operasional
Setelah Login, Klik Pada Kotak di bagian Pojok Kiri
atas yang berada di samping tulisan E-VervalSP > Pengelolaan >
Perbaikan Data seperti gambar berikut :
5.
Sehingga muncul seperti tampilan berikut :
Sehingga muncul seperti tampilan berikut :
Setelah terisi semua silahkan Klik Tombol SIMPAN dan
menunggu persetujuan dari Admin PDSPK.
6.
Perbaikan Data Spasial/ Titik Koordinat
Klik Pada Kotak di bagian Pojok Kiri atas yang berada di samping tulisan E-VervalSP > Spasial seperti gambar berikut :
Sehingga muncul seperti tampilan berikut :
Silahkan Klik Peta Indonesia sesuai dengan Lokasi
Sekolah Anda. Setelah itu klik Tombol SIMPAN dan menunggu persetujuan
dari Admin PDSPK.
7.
Perbaikan Data Citra/ Foto
Klik Pada Kotak di bagian Pojok Kiri atas yang
berada di samping tulisan E-VervalSP > Citra seperti gambar
berikut :
Silahkan lakukan unggah foto sesuai dengan jenis
foto yang tertera dalam e-VerVal SP, sesuai dengan prosedur diatas.
Setelah itu klik Tombol SIMPAN dan menunggu
persetujuan dari Admin PDSPK.
Secara default foto dalam status Aktif,
sehingga foto ini akan di tampilkan di web http://referensi.data.kemdikbud.go.id, apabila foto dalam status
Tidak Aktif, maka foto tersebut tidak akan di tampilkan di web referensi.
Setelah memilih status Foto,
silahkan klik tombol UPDATE
8. Cek
Hasil e-VervalSP
Setelah melakukan e-VerVal SP, untuk cek
data sekolah silahkan masuk ke web :
http://referensi.data.kemdikbud.go.id/tabs.php?npsn=..........(Masukkan NPSN sekolah masing-masing).
http://referensi.data.kemdikbud.go.id/tabs.php?npsn=..........(Masukkan NPSN sekolah masing-masing).
Kemudian masuk pada
tab Dokumen dan Perijinan. Seperti pada gambar berikut :
9. Apabila belum disetujui oleh
Admin PDSPK atau
belum melakukan e-VerVal SP, maka akan tampil sepeti berikut :
Batas update data tersebut kami
tunggu sampai dengan tanggal 20 Januari 2020 karena terkait dengan proses
pencetakan Sertifikat NPSN dan PPDB online tahun 2020.
Demikian informasi yang kami sampaikan. Setiap
satuan pendidikan diharapkan dapat menyiapkan dokumen-dokumen dan data yang
dibutuhkan untuk selanjutnya diinput oleh petugas pendataan untuk kelancaran
proses pendataan. Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima
kasih.
0 komentar:
Posting Komentar