Jumat, 13 Desember 2019

Verval Satuan Pendidikan ( Verval SP) SD dan SMP Kab Magelang


Aplikasi e-Verval Satuan Pendidikan atau e-verval SP merupakan salah satu aplikasi yang dibangun oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bertujuannya untuk memudahkan proses pengelolaan data satuan pendidikan/ lembaga pendidikan.
Data master referensi pendidikan harus memiliki 3 unsur, yaitu:
1.    Administrasi satuan pendidikan (identitas satuan pendidikan) NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional), nama, alamat, status, SK operasional, akreditasi dan seterusnya.
2.    Spasial adalah titik koordinat sekolah (menunjukkan letak sekolah).
3.    Citra adalah foto sekolah yang bersangkutan.
Demi kelancaran administrasi sekolah itu sendiri, semua satuan pendidikan diwajibkan melengkapi data yang ada pada aplikasi tersebut. Berikut ini informasi terkait beberapa hal yang perlu disiapkan:
1.    SK Ijin Operasional dan SK Ijin Pendirian yang sudah dibuat dalam bentuk digital (scan) dengan format PDF dengan ukuran maksimum adalah 2 MB.
2.    Sampel beberapa foto kegiatan sekolah yang sudah dibuat dalam bentuk digital (scan) dengan format gambar (JPG) dengan ukuran maksimum adalah 2 MB. Foto kegiatan sekolah tersebut dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a.    Profil
b.    Sarana
c.    Prasarana
d.    Aktifitas peserta didik
e.    Aktifitas PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
f.     Prestasi sekolah
g.    Lomba sekolah
h.    Plang / papan nama sekolah
i.      Program pembangunan
j.      Kerusakan Sekolah

Langkah login verval sp:
1.   
Masuk melalui laman: http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id , maka akan muncul tampilan halaman utama e-VerVal Master Satuan Pendidikan (e-VerValSP) sebagai berikut :



2.   Setelah itu klik Log In untuk masuk ke Aplikasi e-VervalSP. Sebelum masuk pastikan bahwa Operator Sekolah sudah terdaftar di jaringan pengelola data pendidikan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id).




3.     Tunggu beberapa saat sehingga muncul tampilan sebagai berikut :

 

4.    Perbaikan Data Dokumen Perijinan/SK Ijin Operasional
Setelah Login, Klik Pada Kotak di bagian Pojok Kiri atas yang berada di samping tulisan E-VervalSP > Pengelolaan > Perbaikan Data seperti gambar berikut :

 


5.   
Sehingga muncul seperti tampilan berikut :








Setelah terisi semua silahkan Klik Tombol SIMPAN dan menunggu persetujuan dari Admin PDSPK.
6.    Perbaikan Data Spasial/ Titik Koordinat

Klik Pada Kotak di bagian Pojok Kiri atas yang berada di samping tulisan E-VervalSP > Spasial seperti gambar berikut :












Sehingga muncul seperti tampilan berikut :














Silahkan Klik Peta Indonesia sesuai dengan Lokasi Sekolah Anda. Setelah itu klik Tombol SIMPAN dan menunggu persetujuan dari Admin PDSPK.

7.    Perbaikan Data Citra/ Foto
Klik Pada Kotak di bagian Pojok Kiri atas yang berada di samping tulisan E-VervalSP > Citra seperti gambar berikut :




 

Silahkan lakukan unggah foto sesuai dengan jenis foto yang tertera dalam e-VerVal SP, sesuai dengan prosedur diatas.
Setelah itu klik Tombol SIMPAN dan menunggu persetujuan dari Admin PDSPK.
Secara default foto dalam status Aktif, sehingga foto ini akan di tampilkan di web http://referensi.data.kemdikbud.go.id, apabila foto dalam status Tidak Aktif, maka foto tersebut tidak akan di tampilkan di web referensi.
Setelah memilih status Foto, silahkan klik tombol UPDATE
8.    Cek Hasil e-VervalSP
Setelah melakukan e-VerVal SP, untuk cek data sekolah silahkan masuk ke web :
http://referensi.data.kemdikbud.go.id/tabs.php?npsn=
..........(Masukkan NPSN sekolah masing-masing).
Kemudian masuk pada tab Dokumen dan Perijinan. Seperti pada gambar berikut :

 








9.    Apabila belum disetujui oleh Admin PDSPK atau belum melakukan e-VerVal SP, maka akan tampil sepeti berikut :

 








Batas update data tersebut kami tunggu sampai dengan tanggal 20 Januari 2020 karena terkait dengan proses pencetakan Sertifikat NPSN dan PPDB online tahun 2020.
Demikian informasi yang kami sampaikan. Setiap satuan pendidikan diharapkan dapat menyiapkan dokumen-dokumen dan data yang dibutuhkan untuk selanjutnya diinput oleh petugas pendataan untuk kelancaran proses pendataan. Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar